BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Perjalanan panjang sengketa tanah Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono, Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi nampaknya segera menemui titik akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi hendak melakukan Sita Eksekusi atas obyek tanah tersebut. Rabu (5/4/2023).
Hadir dalam rangka ‘Sita Eksekusi’, Wakil Ketua Panitera R.M. Chairoel Fathah, S.H., M. Hum beserta anggota, Kapolsek Srono AKP Akhmad Junaidi, SH beserta Bhabinkamtibmas Kebaman Aipda Beny Sukma, SH, Kepala Desa Kebaman Alif Burhanudin, S. Pd beserta Kepala Dusun Krajan Ronny Mirza Halimi, SE, Babinsa Kebaman, Sertu Musta’an, Intel Kodim 0825/Banyuwangi Sertu Misran, beberapa perwakilan tokoh masyarakat dan beberapa awak media online di Banyuwangi.
Kepada awak media, R.M. Chairoel Fathah, S.H., M. Hum menyampaikan bahwa agenda Sita Eksekusi tanah GNI Srono itu di dasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 12 tahun 2009.
“Pelaksanaan ‘Sita Eksekusi’ ini di dasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 23/Pen. Pdt. Eks/2021/PN. Byw Jo. Nomor 12/P.dt. G/2009/PN. Byw Jo. Nomor 33/P.dt. Bth/2022/PN. Byw tertanggal 28 Maret 2023.
Perkara ini sudah 14 tahun berjalan, sudah kita Aanmaning, para pihak telah kita panggil pada bulan Januari 2022 dan semuanya hadir. Namun dalam kesempatan itu, para pihak mengajukan bantahan, artinya mereka tidak puas, akhirnya Kepala Desa sebagai pihak tergugat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian sidang pada 2022 itu dengan putuskan NO (gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil), terang Chairoel.
Karena sudah di putus NO, akhirnya kita lakukan Konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa-red) pada bulan Februari dan hari ini kita lakukan ‘Sita Eksekusi’, jika nanti lancar baru akan kita lakukan eksekusi. Setelah ini kita kembali ke kantor desa, sepakat atau tidak sepakat, hari ini tetap kita lakukan sita dulu. Dengan maksud agar obyek tidak di alihkan, tambahnya.
Jika para pihak ada yang ingin mengajukan gugatan bantahan, ya silahkan..! Kita tetap berikan hak hukum 8 hari kedepan kepada para pihak yang keberatan, jika dalam kurun waktu 8 hari itu tidak ada upaya hukum artinya selesai, kita eksekusi, pungkas Chairoel.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi, Alif Burhanudin, S. Pd Kepala Desa Kebaman menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPD dan para tokoh masyarakat Desa Kebaman menanggapi pelaksanaan ‘Sita Eksekusi’ yang di lakukan oleh Panitera PN Banyuwangi.
“Saya atas nama Pemerintah Desa Kebaman, akan segera melakukan koordinasi dengan BPD dan para tokoh masyarakat, dengan maksud untuk mencari kejelasan apa yang harus di lakukan”, tutupnya.*
Reporter : Yanto
Editor : O’o Bernad
Publish : Bagus