LABUHANBATU, liputanterkini.co.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku yang diamankan sebanyak 1 (dua) orang dengan inisial FLY, Lahir di Aek Kanopan, tanggal 11 Mei 1987, Umur 35 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan / suku Indonesia / Aceh, Alamat : Jl. Jendral Sudirman Aek Kanopan Kec. Kualuh Huku Kab. Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan Dumas dari masayarakat, pada hari Minggu Tanggal 02 April 2023 sekira Jam 13.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya berdasarkan DUMAS tersebut Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang bernama FLY serta seluruh barang bukti berupa ; 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 ( satu ) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala Gala Kab Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan AF tersebut tidak ada di tempat.
Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
(Julip ependi)