KARANGASEM, Liputan Terkini – Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2023 ukul 09.00 Wita Satuan Lalulintas Polres Karangasem telah melaksanakan giat penindakan terhadap beberapa warga yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Kegiatan yang di laksanakan di Jalan Candidasa Kecamatan dan Kabupaten Karangasem tersebut menurunkan 10 Personil Sat Lantas Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Karangasem Ipda I Nyoman Semadi.
Dalam kegiatan tersebut Sat lantas Polres Karangaaem menemukan dan menindak 23 pelanggar dan melakukan penyitaan berupa 20 STNK dan 3 SIM, diantara para pelanggar tersebut terdapat 3 orang pelanggar yang merupakan warga negara asing yaitu diantaranya berkebangsaan Prancis, Rusia dan Belanda, yang kesemuanya melakukan pelanggaran tanpa menggunakan helm.
Giat berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.00 Wita.**
(Echa/Hms)