BANYUWANGI, Liputan Terkini – Sungguh memprihatinkan, karena ulah bejad tiga orang kakek di Muncar, seorang ABG Warga Desa Sumberberas, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi di ketahui hamil 5 bulan.
Korban adalah Bunga (17), kepada Kepala Desa Sumberberas ia mengaku telah di gagahi oleh tiga orang kakek – kakek berkali – kali. Rabu (8/3/2023).
Kapolsek Muncar, Kompol Imron, SH menyampaikan, “Kasus terungkap berawal dari pengakuan saksi Sriyati, saat itu hari Kamis, 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saat itu berada di rumah Santi dan melihat korban (Bunga-red) perutnya nampak besar, kemudian korban ditanya kamu hamil ya kok perutmu besar? spontan korban menjawab Ndak, coba buka bajunya, tambah Sriyati, dan saat baju diangkat ke atas terlihat perut Bunga nampak besar, kemudian Sriyati menyuruh Santi untuk “ngetes” pakai tespek”, terangnya.
Selanjutnya Santi menyuruh Bunga untuk kencing ditaruh dalam gelas dan setelah di tes pakai tespek garis dua warna merah tanda (positif) muncul. Akhirnya Santi memberitahukan hal itu kepada WN (orang tua korban) bahwa Bunga diduga hamil.
Kemudian Sriyati melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa, malam harinya Kades Sumberberas, Sri Purnanik., Bayan, Ahmad Nuryani beserta Kepala Dusun mendatangi rumah WN orang tua korban.
Dari hasil konfirmasi kepada korban dan memeriksa perutnya, diperkirakan kehamilan Bunga sudah masuk 5 bulan jalan, tambahnya.
Tak di sangka ketika di tanya siapa yang melakukan, Bunga menjawab pelaku adalah Pak Paki dan Pak No Warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas serta Pak Giran warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kec. Muncar.
Mendengar pengakuan Bunga, akhirnya WN melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar.
Berkat laporan orang tua korban, unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku Katiman Als. Paki di rumahnya.
Di interogasi Polisi, Katiman mengakui telah melakukan aksi bejadnya terhadap Bunga sebanyak 10 kali di rumahnya dan juga dalam gubuk disawah. Sementara terduga pelaku Suyono Als. No, serta Wagiran Als. Giran masih DPO.
Terhadap terduga pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya, Katiman bersama 1 (satu) potong baju kaos warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna putih dan 1 (satu) potong cenala Anjang / traning warna coklat di amankan polisi.**
(Edy/Kris)



















