JEMBRANA, Liputan Terkini – Polemik terkait Tanah Gilimanuk kembali hangat, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) menggelar do’a bersama bertempat di Gelung Kori, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin 27 Februari 2023.
Tak pelak, kegiatan ribuan massa itu pun menutup akses Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk.
Dari penelusuran Liputan Terkini, Aksi do’a bersama tersebut, sebagai reaksi massa memohon agar tanah Gilimanuk segera di proses menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dari yang sebelumnya HGB.
Sebelum do’a bersama di Gelung Kori di gelar, ribuan warga berkumpul di Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG) yang selanjutnya bergerak menuju arah timur sambil berorasi secara damai.
I Gde Bangun Nusantara, selaku koordinator AMTAG menyatakan bahwa hal ini merupakan aksi damai warga Gilimanuk, menggelar do’a bersama dengan harapan hanya satu, Tuhan Yang Maha Esa memberikan restu agar tanah Gilimanuk segera menjadi tanah SHM. Dan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan unsur politik,” tegas I Gde Bangun Nusantara, Senin 27 Februari 2023.
Masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama mengharapkan SHM atas tanah wilayah paling barat di Jembrana ini. Apalagi, sejumlah proses telah dilalui masyarakat, bahkan sudah sampai berkunjung ke Jakarta yakni ke Kemendagri untuk meminta solusi. Dan hasil yang di dapat bahwa tanah Gilimanuk disebutkan sangat memungkinkan untuk ber SHM.
Dalam gelar do’a bersama ini juga, sekaligus kami semua berpesan kepada Yth. Bapak Presiden RI agar nantinya bisa menindaklanjuti masalah ini, mohon masyarakat Gilimanuk juga diperhatikan untuk mendapat SHM seperti di tempat-tempat yang lainnya,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa mengatakan pihaknya telah melalui sejumlah pembahasan dengan masyarakat Gilimanuk serta DPRD Jembrana. Bahkan, pihaknya juga telah terbang ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan hasilnya sudah diketahui masyarakat.
Hasilnya ada dua opsi yang sesuai aturan, diantaranya pemerintah kabupaten menyerahkan HPL ke pemerintah pusat. Namun, jika diserahkan ke kabupaten lagi harus ada biaya atau membayar kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Syarat tersebut tidak disanggupi karena sama saja dengan membeli tanah negara.
“Dan opsi yang kedua adalah jika mengusulkan pemberian hibah, aturan tidak memungkinkan. Jika sesuai aturan, untuk perorangan itu (hibah) tidak boleh menerima,” tandasnya.
Nampak ratusan personel Kepolisian kawal aksi damai tersebut.
Sementara Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana mengatakan pihak kepolisian menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan jalannya aksi damai yang dilakukan Aliansi Masyarajat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG). Selain dari Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk juga melibatkan personel dari anggota Brimob Gilimanuk.
“Secara umum sudah berjalan dengan aman dan lancar. Kita lakukan pengamanan dari awal hingga akhir aksi damai tersebut,” ucapnya.(**)