BENGKALIS, Liputan Terkini – Ramai di perbincangkan publik, dugaan telah terjadinya praktek pungli di Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri 4 Mandau, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau. Hingga adanya pengaduan dari beberapa wali murid kepada ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Perwakilan Riau.
Menanggapi banyaknya aduan yang masuk kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak. (TRC PPA) Provinsi Riau terkait adanya dugaan pungli di SMAN 4 Mandau, Rika Parlina ketua TRC PPA Riau bersama tim langsung turun ke sekolah tersebut, Jum’at (24/02/2023).
Kepada Liputan Terkini, Rika Parlina menyampaikan bahwa “Hari ini kita turun ke SMAN 4 Mandau guna menindak lanjuti banyaknya aduan wali murid yang masuk terkait dugaan adanya pungutan uang yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada siswa/siswi yang terlambat datang ke sekolah, ungkap Rika.
Menurut keterangan salah satu siswi, sebut saja Bunga (bukan nama asli), tegas Rika, pungutan yang di lakukan pihak sekolah bervariatif, Rp. 10,000,- hingga Rp. 12,000,- setiap siswa yang terlambat datang kesekolah.
Tindakan pungutan uang kepada siswa/siswi yang terlambat datang ke sekolah itu, tidak di benarkan menurut aturan, apapun alasannya.
Hal itu bertentangan dengan Undang – undang Perlindungan Anak dan 10 Hak Anak berdasarkan Konvensi PBB tahun 1998, tambah Rika.
Masih kata Rika, pihak sekolah di wakili oleh Frengki salah satu perwakilan sekolah menyatakan bahwa “Uang itu sebagai tindakan uji coba agar anak-anak tidak mengulangi perbuatannya, tidak terlambat lagi ke sekolah”, terang Frengki kepada Rika.
Sementara Kepala SMAN 4 Mandau, Yuli Hartoyo, menambahkan bahwa pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut Senin depan.
“Kami akan mengembalikan uang itu kepada para siswa Senin depan”, pungkas Kepala Sekolah kepada Rika.
Kami mengingatkan, jika kami mendengar ada pungli lagi di sekolah atau intervensi kepada anak murid, kami akan ambil tindakan tegas, pungkas Rika.**
(Red)
Sumber : TRC PPA