BANYUWANGI, Liputan Terkini – Larangan Study Tour ke Luar Kota. Hal itu di tujukan kepada para Pengawas Sekolah, Korwilkersatdik dan Kepala PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta se Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana isi surat edaran Nomor : 421/1771/429.101/2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang di tanda tangani oleh Suratno, S. Pd., MM selaku kepala dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dengan tegas melarang para pelajar TK, SD, SMP, bahkan gurunya untuk tidak melaksanakan Study Tour ke luar kota.
Ada 4 point penegasan dalam surat edaran tersebut. Bahkan, jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan guru
pendampingnya.
Point-point yang menjadi perhatian para guru dan wali murid tersebut di antaranya :
- Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif ataupun hari libur.
- Melarang pelaksanaan study tour guru ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.
- Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Banyuwangi sebagai edukasi para peserta didik. dan
- Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, panitia, dan guru (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 dan 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara study tour ini sangat didambakan oleh berbagai pelajar untuk bisa refreshing dan belajar di luar ruang kelas. Namun kali ini justru dilarang.
Sementara hingga berita ini di tayangkan, di hubungi via WhatsApp terkait kebenaran dan tujuan surat edaran tersebut, Suratno, S. Pd., MM Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tidak ada jawaban.
(Ynt)
















