BENGKALIS, Liputan Terkini – Setiap orang yang hidup di dunia tentu mempunyai hak dan kewajiban. Tanpa terkecuali seorang anak yang tinggal bersama dengan kedua orang tuanya. Hak anak tertuang dalam konvensi PBB tertanggal 20 November 1989.
Hak tersebut telah disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Berikut 10 hak-hak anak yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi orang tua, antara lain:
- Hak Mendapatkan Identitas.
- Hak untuk Mendapatkan
Pendidikan. - Hak untuk Bermain.
- Hak untuk Mendapatkan
Perlindungan. - Hak untuk Rekreasi.
- Hak untuk Mendapatkan Makanan.
- Hak untuk Mendapatkan Jaminan
Kesehatan. - Hak untuk Mendapatkan Status
Kebangsaan. - Hak untuk Turut Berperan dalam
Pembangunan.
“Meskipun masih berusia dini, tapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Di sinilah dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa”, terang Rika.
- Hak untuk Mendapatkan
Kesamaan.
Baik bagi anak laki-laki, perempuan, agama apa pun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin, hingga serta berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesamaan. Kesamaan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Itulah beberapa hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orangtua dan diakui secara internasional sekaligus nasional. Mulai dari hak mendapatkan identitas, hingga hak untuk mendapatkan kesamaan. Nah, selain hak-hak anak, orang tua pastinya juga perlu mengajarkan pada anak bahwa dirinya juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, pungkas Rika.**
(Red)