BANYUWANGI, Liputan Terkini – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Racangan peraturan daerah (Raperda) kunjungan eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Senin (6/02/2023).
Kedua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda pencabutan dua Perda, tepatnya raperda tentang pencabutan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Usaha di Banyuwangi. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.
Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Asisten Bupati, Staf Ahli, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Kades/Lurah. Dimulai Pandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya Patemo menyampaikan,Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi positif kepada eksekutif yang selama tiga tahun berturut-turut berhasil memperoleh penghargaan sebagai kabupaten penyelenggara JDIH terbaik nasional. Setelah mencermati Nota Pengantar dan draft Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan oleh eksekutif, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada ekskutif. Fraksi PDI Perjuangan mendukung agar Rancangan Perda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini bisa di wujudkan menjadi Perda sehingga aplikasi di lapangan bisa lebih baik demi mewujudkan penyebarluasan informasi hukum secara masif dan sistematis kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda ini ke depan dapat menjawab akuntabilitas di dalamnya informasi publik sehingga masyarakat tidak hanya sekedar mengakses akan tetapi juga dapat berperan serta dalam memberikan saran dan masukan sesuai dengan undang undang yang berlaku. “Untuk hal yang lebih detil dan komprehensif nanti bisa di bahas dalam rapat Pansus yang bertugas untuk rancangan peraturan daerah ini,” ucap Patemo dihadapan rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pencabutan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas karena beberapa isinya tidak sinkron dan harmonisasi beberapa materi dengan undang undang di atasnya. Demikian pula dengan pencabutan Perda No.4 tahun 2011, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicaranya Inayanti Kusumasari menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jaringan desentralisasi dan informasi hukum merupakan sarana dalam upaya mewujudkan informasi publik sebagaimana amanat pasal 28f Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia. “ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap, dengan diajukannya raperda ini masyarakat dapat mengakses informasi serta berperan serta berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Inayanti Kusumasari.
Selanjutnya FPKB meminta penjelasan kepada eksekutif, raperda ini berasazkan dan berdasarkan apa? Kejutan terbuka dan transparan data dan informasi yang disediakan di JDIH ? Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas JDIH daerah dan/atau perpustakaan hukum apa dan bagaimana bentuk pendayagunaan fasilitas JDIH yang bisa didapatkan oleh masyarakat. Selanjutnya terhadap raperda pencabutan dua Perda, FPKB menyampaikan terima kasih dan akan membahas lebih lanjut bersama eksekutif di Pansus.
Pandangan Umum fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, apresiasi sentimen kinerja eksekutif sehingga Kabupaten Banyuwangi memperoleh penghargaan sebagai kabupaten pengelola JDIH terbaik nasional dengan predikat “best of the best JDIH” dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, fraksi Demokrat memberikan saran dan masukan agar eksekutif juga memanggil banyaknya tanggungan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dari perda-perda yang sudah diundangkan pada lembaran daerah di tahun-tahun sebelumnya mengingat kebijakan berupa aturan yang tertuang pada perda-perda yang telah kita sahkan tersebut, terasa sulit diimplementasikan bila tanpa ada Perbupnya.
“ FPD menyarankan agar JDIH dilengkapi juga dengan monografi hukum, yang merupakan pendukung data dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga data dan informasi tersebut dapat memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengetahui dan mengambil keputusan terkait adanya suatu aturan hukum, “ Sehingga website tersebut tidak hanya menyajikan seputar produk legislasi-undangan yang disertai berita, artikel dan kegiatan sosialisasi masalah hukum lainnya, “ saran Riccy Antar Budaya dihadapan rapat paripurna.
Pencabutan perda andal-lalin ini ada 2 (dua) sebab, yaitu; adanya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andal-lalin, oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 tahun 2021. Adapun kedudukan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak/belum masuk dalam konsideran, sebagai dasar pencabutan perda ini, tapi di nota pengantar raperda yang dibacakan saudari Bupati, malah disebutkan secara eksplisit. Lantas bagaimana pengaturan penyelenggaraan analisis jalur lalu lintas (andal-lalin) di Banyuwangi pasca dicabutnya Perda ini nanti, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh daerah ?Apakah ketentuan andal-lalin ini merupakan bagian integral dari sistem online single submission (OSS), sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, yang mana terdapat 1.702 kegiatan usaha dan terdiri atas 1.349 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (kbli) dalam sistem OSS berbasis resiko ?
“ FPD memberikan sharing informasi bahwa saat ini ada 13 federasi serikat buruh dan serikat pekerja yang secara resmi telah mengajukan uji formil maupun uji materiil (judicial review) terhadap perppu No. 2 tahun 2022 dengan nomor Perkara No.5/PUU-XXI/2023 dan Nomor Perkara No.6/PUU-XXI/2023 tanggal 25 januari 2023 kemarin. kita berharap, semoga saja putusan MK nanti tidak berpengaruh dalam proses pembahasan raperda ini, “ ujar juru bicara fraksi Demokrat.
Pencabutan perda penerapan Amdal, UKL dan UPL, mengenai pencabutan perda ini, FPD berpendapat bahwa pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dan diganti dengan Perppu no. 2 tahun 2022, sebenarnya Pusat pemerintah tidak benar-benar menghapus penyelenggaraan izin lingkungan (amdal), UKL dan UPL. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar pada perizinan berusaha. akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien. Amdal, UKL dan UPL dikembalikan ke fungsi dan proses yang sebenarnya, yaitu sebagai dokumen teknis dan kelayakan studi ilmiah hidup yang kemudian digunakan sebagai persyaratan perizinan usaha, yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Adapun menurut Undang-Undang Cipta Kerja maupun pada perpu-nya.Disebutkan bahwa tahapan izin lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu; • proses dokumen lingkungan • persetujuan lingkungan; dan • perizinan berusaha. Ketiganya terintegrasi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hal ini juga disebutkan dalam siaran pers perjuangan koordinator bidang perekonomian republik indonesia, nomor : HM.46/142/SET.M.EKON.2.3/10/2020 yang menyatakan bahwa izin Amdal, UKL dan UPL tidak dihapus, tetapi disederhanakan agar tidak mempersulit pada pengusaha dalam membangun usahanya.
“Bagaimana bila perda ini nanti jadi dihapus, apakah ada instrumen hukum yang lain sebagai pengganti persyaratan pengelolaan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat kegiatan usaha. apalagi rujukan hukum utama dari rencana pencabutan perda ini juga menggunakan Undang-Undang cipta kerja yang sudah diganti dengga Perppu no. 2 tahun 2022, “ ucap Riccy.***
Sumber : Website DPRD Banyuwangi