BANYUWANGI, Liputan Terkini – Bupati Banyuwangi melalui Wakil Bupati menyampaikan jawaban atas fraksi-fraksi Pandangan Umum (PU) terhadap diajukannya dua raperda dalam rapat paripurna dewan, Senin (6/2/2023) malam.
Kedua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda pencabutan dua Perda, tepatnya raperda tentang pencabutan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Usaha di Banyuwangi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Asisten Bupati, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Kades/Lurah. Mengawali jawaban eksekutif atas fraksi-fraksi PU, Wabup Sugirah menyampaikan terhadap masukan dan saran dari fraksi PDI Perjuangan pada raperda JDIH, eksekutif mengapresiasi positif dan menyampaikan terimakasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama pansus raperda.
Penjelasan eksekutif atas PU fraksi Demokrat,lanjut Wabup Sugirah menyampaikan bahwa monografi diartikan dalam kamus besar bahasa Indonesia (kkbi) adalah tulisan (karangan, uraian) mengenai satu bagian dari suatu ilmu atau mengenai suatu masalah tertentu. Pada website JDIH Kabupaten Banyuwangi monografi hukum telah ditampilkan melalui beberapa fitur aplikasi antara lain: naskah akademik, perpustakaan bagian hukum, majalah hukum online Banyuwangi, artikel hukum, dan somasi (sistem informasi hukum dan akademisi) yang berisi produk penelitian hukum, jurnal / makalah hukum dan lain sebagainya.
Bahkan pada menu simplirakat, masyarakat dapat berperan serta langsung mengirimkan saran masukan terkait penyusunan produk hukum daerah, mengirimkan karya tulisnya tentang hukum dan pemerintahan serta dapat memafaatkan pelayanan “e-konsultasi” publik dalam pembahasan produk hukum daerah. Menanggapi PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup Sugirah menyampaikan, bahwa pada prinsipnya asas yang terkandung dalam materi muatan raperda tentang JDIH mengacu dan berpedoman pada asas materi muatan Peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun Peraturan 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 yang meliputi asas: pengayoman, kebangsaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, kemerdekaan dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. “Data dan informasi yang disediakan dalam jdih telah diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum,” jelas Wabup Sugirah.
Menanggapi Fraksi PU Golkar Hanura, Wabup Sugirah menyampaikan, apresiasi dan terimakasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama pansus raperda.“ Eksekutif menyampaikan terima kasih atas kesepahaman fraksi Gerindra-PKS terhadap penyusunan raperda JDIH dan hal tersebut akan menjadi pendorong bagi eksekutif untuk secara maksimal melaksanakan raperda ini,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan 2 (dua) peraturan daerah.1.pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang analisis jalur lalu lintas terhadap kesamaan persepsi serta dukungan dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra – PKS, fraksi Golkar – Hanura, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan eksekutif menyampaikan terima kasih. Mengenai Kedudukan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada prinsipnya penyusunan peraturan daerah harus mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan sekurang-kurangnya, hirarki, dan materi muatan peraturan peraturan-undangan.
Proses pembentukan raperda pencabutan mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2020 tentang cipta kerja. Namun dalam perjalanannya undang-undang tersebut dicabut oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. adapun materi muatan Perppu tersebut tidak bertolak belakang sama sekali dengan materi muatan Undang-Undang 13 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja berkorelasi erat dan sangat relevan untuk dijadikan dasar hukum. Penyelenggaraan rekomendasi pelayanan analisis lintasan lalu lintas di Kabupaten Banyuwangi setelah adanya pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang analisis lintasan lalu lintas akan tetap berjalan dan untuk pelaksanaannya akan langsung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pesawat lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis jalur lintas lalu lintas.
Adapun terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaannya telah disampaikan pada surat edaran direktur jenderal perhubungan darat nomor HK.201/I/7/DRJD/2021 tanggal 11 Oktober 2021,sedangkan untuk hal-hal teknis lainnya jika diperlukan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. Andalalin bukan bagian internal dari sistem online single submission (OSS), adapaun posisi analisis dampak lalu lintas (Andalin) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas Pasal 17, bahwa persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha dalam kegiatan penilaian bangunan dan persyaratan pengajuan penilaian dokumen lingkungan hidup.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (ukl) dan upaya pembinaan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan Pasal 184 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja :semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang waktu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini.
Semua Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang ini.***
Sumber : Website DPRD Banyuwangi