GAYO LUES, Liputan Terkini – Tiga pengurus yayasan Pelita Cendikia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya dilaporkan karena mencoba menguasai dan menggunakan aset seluruh Yayasan.
Rahmina sebagai Pelapor yang merupakan salah satu Pendiri dan Ketua pembina yayasan Pelita Cendikia, melalui Kuasa hukum nya, Robi Shahary, S.H., M.H., bersama Ramadhona Lubis, S.H., M.H., dan Mhd. Ridwan, S.H., dari Kantor Law Office Medan Legal Consultant The Bussiness Lawyers, mengatakan, Pelapor adalah salah satu Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia yang berdiri pada tahun 1998, dahulunya bernama Yayasan Pelita Desa, berdasarkan dengan terakhir akta perubahan Nomor 14 tanggal 12 Januari 2009, Akta nomor 120 tanggal 22 Juni 2009, dan akta nomor 86 tanggal 31 Juli 2009 yang berkedudukan di Jl. Ujung Gerep No. 200 Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Klien kami ini merupakan pendiri dan ketua pembina Yayasan Pelita Cendikia sejak puluhan tahun, ada yang meng klaim Yayasan ini, tentunya ketiga pengurus itu sudah melawan hukum,” ungkapnya. Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Robi, Yayasan Pelita Cendikia ini bergerak dibidang usaha pendidikan yang saat ini ada berdiri TKIT Raudhatul Jannah pada tahun 1998, SDS Terpadu Raudhatul Jannah pada tahn 1999, TK/ TPA Raudhatul Jannah pada tahun 2004.
“Yayasan ini memiliki aset tanah dan bangunan berupa Sebidang tanah di Arul Sengap desa Bustanussalam (lokasi bangunan TK Terpadu Raudlatul Jannah) Sebidang tanah di desa Pers. Sentang (lokasi bangunan SD Terpadu Raudlatul Jannah), Sebidang tanah di Badak seluas 11 M2 x 6 M2, Sebidang tanah di Panglima Linting seluas 47 x 43 M2, dan Sebidang tanah di Bur Lempang seluas 6.250 m2.
“Secara tiba-tiba pada tahun 2016, tepatnya tanggal 25 Februari 2016, di atas aset tanah dan bangunan serta kegiatan pendidikan milik Yayasan Pelita Cendikia yang masih di pimpin Pelapor (Rahmina), muncul sebuah yayasan bernama Yayasan Pelita Cendikia An-NJ sesuai akte pendirian nomor 13 tanggal 25-02-2016 yang dibuat dihadapan MA, Notaris berkedudukan di Kabupaten Gayo Lues atas ide dari AY dan kawan-kawan, dengan susunan Pengurus saat ini adalah YS (Ketua Pembinaan Yayasan), AB ( Ketua Pengurus), WW (Bendahara Pengurus),” jelasnya.
Menurutnya, Bahwa dengan berdirinya Yayasan Pelita Cendikia An-NJ, para terlapor di atas telah merusak dan menggangu kepengurusan yayasan Pelita Cendikia yang di pimpin oleh Pelapor (Rahmina), yakni dengan menguasai dan menggunakan seluruh aset milik yayasan Pelita Cendikia untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha yayasan Pelita Cendikia An-NJ.
” Ya dikarenakan pihak Yayasan Pelita Cendikia An-NJ mengetahui perbuatan tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian YS yang juga masih pembina pada Yayasan Pelita Cendikia membuat Rapat Badan Pembina yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, lalu menerbitkan surat mandat atas nama Yayasan Pelita Cendikia dan menunjuk AB (ketua pengurus), WW (bendahara pengurus), LM (sekretaris pengurus),” katanya.
Masih kata Robi, tujuan Yayasan Pelita Cendikia an-NJ berdiri di atas aset milik Yayasan Pelita Cendikia adalah untuk mendapatkan bantuan sosial dari dinas pendidikan serta mencatut nama-nama seluruh siswa dari Yayasan Pelita Cendikia menjadi dan meng-copas daftar nama siswa tersebut menjadi nama siswa di yayasan Pelita Cendikia An-NJ,
“Itu sudah perbuatan melawan hukum, data-data digunakan dari Yayasan Pelita Cendekia, dengan dalih ingin mendapatkan bantuan, sehingga secara masyarakat awam melihat yayasan Pelita Cendikia dengan yayasan Pelita Cendikia An-NJ, serta menggunakan seluruh ijin-ijin operasional (IOP) yayasan pelita cendikia menjadi ijin operasional yayasan pelita cendikia An-NJ,” bebernya.
Bahwa atas hal tersebut, imbuhnya, pelapor keberatan dan melaporkan pembina dan pengurus dalam Laporan Polisi no. 35/ V/ 2022/ SPKT poles Gayo Lues/Polda Aceh tanggal 20 Mei 2022 di Polres Gayo Lues atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 378 juncto 372 KUHP.
“Saat ini, atas laporan polisi tersebut, Penyidik Polresta Gayo Lues telah menetapkan 3 orang Tersangka dan Tahap I (P.19) yakni YS ( Pembina Yayasan Pelita Cendikia An-NJ), AB (Ketua Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An-NJ), WW (Bendahara pengurus yayasan pelita cendikia An-NJ),” paparnya.
“Sedangkan untuk saudara LM sedang dalam tahap penyidikan sebagai terlapor sesuai SPDP yang disampaikan penyidik kepada pelapor,” kata Robi.
Robi selaku kuasa hukum Pelapor, berharap pengaduan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yan berlaku, untuk menghindari lebih banyak lagi kerugian bagi pelapor dan anak-anak didik yang ada dibawah naungan sekolah Yayasan Pelita Cendikia.
“Kami harap proses hukum kepada ketiga pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, jangan sampai lebih banyak lagi kerugian yang berdampak pada kegiatan sekolah Yayasan Pelita Cendikia,” pungkasnya.**
(Red)