• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kapolres Karangasem Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Kapolres Karangasem Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

3 Februari 2023
KDEI Taipei, Taiwan Tangani Pemulangan 3 PMI dan 1 PMIO Awal Agustus 2025

KDEI Taipei, Taiwan Tangani Pemulangan 3 PMI dan 1 PMIO Awal Agustus 2025

3 Agustus 2025
Penumpang KA Matarmaja dari Malang Terlantar di Stasiun Cirebon Prujakan: KAI Terkesan Abai Terhadap Penumpang

Penumpang KA Matarmaja dari Malang Terlantar di Stasiun Cirebon Prujakan: KAI Terkesan Abai Terhadap Penumpang

2 Agustus 2025
Polresta Surakarta Meringkus Pelaku Curanmor di Mojosongo

Polresta Surakarta Meringkus Pelaku Curanmor di Mojosongo

1 Agustus 2025
FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru 

FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru 

1 Agustus 2025
Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

31 Juli 2025
Bapenda Tutup Lebih Awal demi Event Wisata, Warga Bingung Urus Pajak

Bapenda Tutup Lebih Awal demi Event Wisata, Warga Bingung Urus Pajak

31 Juli 2025
Gus Roup Hadirkan Brajamusti: Kolaborasi Tradisi dan Teknologi di Kirab Budaya Sarimulyo

Gus Roup Hadirkan Brajamusti: Kolaborasi Tradisi dan Teknologi di Kirab Budaya Sarimulyo

27 Juli 2025
Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

25 Juli 2025
Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

24 Juli 2025
Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

24 Juli 2025
KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

23 Juli 2025
RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

22 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kapolres Karangasem Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

oleh admin
3 Februari 2023
di Bali, Kegiatan Kepolisian
0
Kapolres Karangasem Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

KARANGASEM, Liputan Terkini –  Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., pimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Lobby Polres Karangasem, Jumat (3/2/2023).

Dengan didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana dihadapan awak media Kapolres Karangasem menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Karangasem saat ini telah menangani Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 2 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang diamankan oleh petugas sebanyak 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram, Ucapnya.

Kapolres Karangasem mengungkapkan, “bahwa pada hari Senin (30 Januari 2023), sekira 21.00 wita, tersangka memesan paket shabu sejumlah 5 gram dgn harga Rp.5.500.000, dengan cara sistem tempel di dekat kost tersangka, dibawah sebuah batu dipinggir jln raya, uang pembelian di taruh di tempat ambil tempelan. Sampai kost tersangka paket shabu tersebut dipecah-pecah menjadi 29 paket siap edar bersama – sama dengan suaminya berinisial I.K.S als K.J. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 sekira pukul 07.00 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Kubu”.

“Atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih intensif dan didapat informasi yang akurat, kemudian  sekira pukul 11.00 wita  dipimpin kanit opsnal sat Resnarkoba Polres Karangasem, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang dengan identitas P. A. alias B. P. di tkp rumah kost, di Br.Dinas Kubu,Desa Kubu,Kec.Kubu, dengan disaksikan kawil setempat dan beberapa orang saksi lainya, saat penggeledahan badan oleh anggota Polwan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya penggeledahan di lanjutkan ke dalam kamar kost tempat tinggal terduga pelaku”, ungkap Kapolres Karangasem.

Kapolres Karangasem mengatakan “di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna biru yang digantung di belakang pintu kamar yang didalamnya di temukan 29 paket shabu siap edar sebanyak 15 paket dgn berat masing2 : brutto 0,48 gr, netto 0,25 gr., 8 paket dgn berat masing2 : brutto 0,24 gram, netto 0,08 gr, 6 paket dgn berat masing2 : brutto 0,22 gr, netto 0,04 gr dan total berat keseluruhan brutto 10,44, gram, netto 4,58 gram”, ungkap AKBP Ricko A. A. Taruna.

Barang bukti yang disita dari tersangka  I.K.S Alias K.J. dan P. A. Alias B. P adalah 29 (Dua puluh sembilan) paket Narkotika Narkotika jenis shabu, dengan Total berat paket keseluruhan berat Kotor (brutto) : 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) buah hanphone merk Nokia warna hitam Tipe RM-908, 1 (satu) buah hanphone merk Vivo warna hitam Tipe Y16, 1 (satu) buah lakban besar warna bening, 1 (satu) buah Lakban Besar warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu yang sudah domodifikasi, 1 (satu) buah gunting dengan gagang cokelat, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu, 1 (satu) buah botol yang sudah dililitkan lakban warna hitam yang didalamnya ditemtemukan beberapa plastik Pipet bening dan 1 (satu) bundel pipet berwarna warni.

Adapun ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) : setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah), Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP : turut serta melakukan (bersama-sama) tindak pidana.**
(Echa/Hms)

Tag: Kapolres KarangasemNarkobaPengungkapan KasusPimpin Press Release
Share200Tweet125Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.