• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

28 Januari 2023
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juni 4, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh admin
28 Januari 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JEMBRANA, Liputan Terkini – Polres Jembrana berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang diantaranya dengan inisial GP dan PN, dimana kedua pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana.

Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, Sabtu (28/1/2023) pukul 10.40 Wita di Aula Polres Jembrana. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H.

Kejadian ini diungkap berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan mengakui bahwa LPA telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) wilayah Kecamatan Melaya. Dari kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan sempat melapor dan meminta solusi kepada Kelian Adat dan Bhabinkamtibmas agar bisa bertemu dengan pelaku untuk dicarikan solusi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya para pelaku langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini Polres Jembrana telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing masing dengan inisial GP (Lk, 57 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya) dan 
PN (Lk, 59 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya)

Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan korban saat di BAP memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak masing-masing 2 (dua) kali, dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022 yang lalu.

“Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 (satu) buah celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat, dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif,” jelas Kapolres.

Dengan kejadian tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas).**
(Echa/Hms)

(Hms Jbr)

Tag: AnakDibawah UmurPersetubuhanPolres JembranaRelease Kasus
Share198Tweet124Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.