• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

28 Januari 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh admin
28 Januari 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Polres Jembrana Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JEMBRANA, Liputan Terkini – Polres Jembrana berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang diantaranya dengan inisial GP dan PN, dimana kedua pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana.

Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, Sabtu (28/1/2023) pukul 10.40 Wita di Aula Polres Jembrana. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H.

Kejadian ini diungkap berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan mengakui bahwa LPA telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) wilayah Kecamatan Melaya. Dari kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan sempat melapor dan meminta solusi kepada Kelian Adat dan Bhabinkamtibmas agar bisa bertemu dengan pelaku untuk dicarikan solusi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya para pelaku langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini Polres Jembrana telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing masing dengan inisial GP (Lk, 57 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya) dan 
PN (Lk, 59 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya)

Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan korban saat di BAP memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak masing-masing 2 (dua) kali, dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022 yang lalu.

“Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 (satu) buah celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat, dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif,” jelas Kapolres.

Dengan kejadian tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas).**
(Echa/Hms)

(Hms Jbr)

Tag: AnakDibawah UmurPersetubuhanPolres JembranaRelease Kasus
Share198Tweet124Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.