BANYUWANGI, Liputan Terkini – Satu lagi, Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur telah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/2/I/2023/Satreskrim Polresta Banyuwangi tertanggal 16 Januari 2023.
Dia adalah Sariyono (43) Warga Dusun Ampelgading Rt. 03 Rw. 01 Desa Tamansari, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi.
Pria dengan ciri – ciri rambut botak, badan kurus dan tinggi sekitar 160cm itu, di sangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), jo pasal 76D ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Apabila ada yang melihat orang dengan ciri – ciri tersebut di atas, mohon kerjasamanya untuk mengamankan dan atau menginformasikan kepada Polisi terdekat atau Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui Kanit Renakta Ipda Devi Novita, P, S.H.
Atau silahkan hubungi No Hp : 082218888842, Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.**
(Red)