KARANGASEM, Liputan Terkini – Bhabinkamtibmas desa labesari Polsek Abang Aiptu Ketut Pica Atmaja Menghadiri rapat sosialisasi terkait tata kelola Arak api dan pelaksanaan peringatan hari Arak Bali ,Rabu (25/1).
Rapat berlangsung diaula kantor desa labesari kecamatan abang kabupaten Karangasem.
Pelaksanaan sosialisasi tata kelola dan peringatan arak Bali dari Kabid Disperindag Propensi Bali yang dihadiri Ketua Koperasi kab. Karangasen, Rombongan dr Disperindag, Sekdes labasari, Babinsa, Ketua Bpd desa labasari dan Ketua kelompok petani arak desa labasari.
Dihadapan peserta rapat disampaikan Hari Arak Bali sendiri ditetapkan Gubernur Wayan Koster dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, di mana peringatannya akan jatuh tiap tanggal 29 Januari.
Masyarakat diharapkan mendukung program dimaksud karena sebagian besar warga masyarakat desa labesari berprofesi sebagai usaha pembuatan arak api asli.
Pelaksanaan peringatan Hari Arak api akan dipusatkan di wantilan Pura Manik Kembar desa datah sesuai rencana akan dihadiri Bupati Karangasem dan undangan lainnya yang juga dimeriahkan Genjek dari desa labesari dan datah.**
(Echa/Hms)