BANYUWANGI, Liputan Terkini – Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan terapung di Sungai Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo.
Mayat perempuan itu sebelumnya tidak memiliki identitas. Namun sesudah dilakukan penyelidikan, akhirnya di ketahui bahwa korban Sumila (55) warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kab. Banyuwangi.
Sebelumnya, mayat perempuan itu diotopsi di RSUD Blambangan. Dokter forensik memeriksa korban dan ditemukan bekas jeratan tali dan beberapa luka di tubuhnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, kalau pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi.
Terduga pelaku adalah dua orang, yakni DW (29) dan AS (26). Keduanya warga Desa/ Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi.
“Motifnya, Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan tersebut,” Jelas Kombes Deddy saat pers rilis, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya korban dan pelaku ini sudah saling mengenal selama dua bulan lewat media sosial Baidu dan Facebook.
Jadi awalnya korban melakukan komunikasi dan curhat kepada pelaku. Dan oleh pelaku langsung mengajak kopi darat (bertemu),” jelasnya.
Motif kedua pemuda itu membunuh korban adalah untuk menguasai harta korban. Karena kedua pelaku mendengar korban punya banyak uang di bawa saudaranya.
“Karena ingin menguasai harta korban, pelaku membunuh korban,” ungkap Deddy.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.**
(Red)