KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Senin (16/1).
Dalam kunjungannya Wabup Kasta melihat pelayanan program santunan kematian melalui program Pitra Bakti (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian).
Wabup Kasta berharap masyarakat yang mengurus akta kematian bisa terlayani dengan maksimal. Dimana warga ber-KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal, pihak keluarga atau ahli waris wajib mengurus akta kematiannya paling lambat 30 hari setelah kematian.
“Melalui program ini, setiap warga Klungkung yang mengurus akta kematian mendapat santunan sebesar Rp1 juta. Dengan program ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus akta kematian,” harap Wabup Kasta didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung Komang Dharma Suyasa.**
(Echa/Hms)