KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, diduga terdapat penganggaran honorarium untuk Bupati Klungkung tidak sesuai ketentuan. Dan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah Klungkung di duga telah melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020. Patut diduga cara-cara seperti ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, dengan melegalkan pemberian anggaran negara meski harus menabrak aturan”.
Data yang di terima Liputan Terkini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 66.A/LHP/XIX.DPS/05/2022, tanggal 13 Mei 2022 oleh BPK RI Perwakilan Bali, yang di tandatangani Wayan Priyono, SF., MM., Ak., CA., CSFA, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, selama setahun, di duga Bupati Klungkung menikmati honorarium yang bertentangan dengan ketentuan Perpres sebesar 240 juta rupiah.
Bahkan, dalam LHP BPK tersebut, di ketahui pada dokumen laporan pertanggungjawaban, pada tahun 2022 pun, pemberian honorarium kepada Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, masih dicairkan sebesar 20 juta rupiah. Sementara honorarium pengelolaan badan milik daerah pada tahun 2022 ini belum dicairkan, karena SK terkait honor tersebut belum terbit.
Ditemukan fakta-fakta ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan ini, BPK dalam dokumennya kembali menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Pelanggaran terhadap perpres ini, disebut BPK telah mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar 240 juta rupiah. Ini disebabkan karena tim anggaran pemerintah daerah yang menganggarkan honorarium kepada Bupati Klungkung tidak sesuai ketentuan.
Kepala BPKPD dalam menyusun Perbup nomor 2 tahun 2021 juga dinyatakan tidak mengacu kepada Perpres nomor 33 tahun 2020. Karena perbup inilah yang disusun Kepala BPKPD untuk memberikan honorarium ini dalam pelaksanaan APBD. Lebih jelasnya, Perbup ini dipakai untuk melegalkan besaran honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan honorarium dalam pengelolaan badan milik daerah kepada bupati.
Atas temuan BPK Perwakilan Bali itu, BPK RI pun memerintahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah yang diketuai pejabat asal Tabanan yakni Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, untuk menganggarkan honorarium sesuai ketentuan berlaku. Kepada Kepala BPKPD juga diperintahkan BPK untuk menyelaraskan tentang standar harga satuan biaya honorarium sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Masih dari dokumen temuan BPK RI Perwakilan Bali tahun buku 2021, pada lembar tanggapan terhadap temuan ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta pun pada prinsipnya menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, bagaimana tindaklanjutnya, sejauh ini masih menjadi tanda tanya.**
Bersambung……
(Echa)
Sumber : LHP BPK RI