JEMBRANA, Liputan Terkini – Polres Jembrana menggelar Press Release pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 638,5 (enam ratus tiga puluh delapan koma lima) liter miras tanpa Ijin edar.
Hal itu sebagaimana disampaikan orang nomor satu di jajaran korp baju coklat Polres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, SH., S.I.K., M.I.K.
Hadir dalam press release pemusnahan barang bukti miras tersebut, para Kabag, Kasat, Kasi Humas dan awak media. Bertempat di Mapolres Jembrana, Kamis (29/12) pukul 11.30 Wita.
“Ada 638,5 (enam ratus tiga puluh delapan koma lima) liter miras tanpa ijin rdar yang hari ini Kamis,
(29/12) kami musnahkan,” ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, barang buti yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi cipta aman agung 2022, karena miras tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin edar, dalam Operasi Lilin Agung 2022 ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat, kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa ijin edar.
“Ini juga salah satu langkah kita untuk mengurangi peredaran miras di lapangan di malam tahun baru, sehingga di malam tahun baru kita dapat meminimalisir dampak apabila peredaran di lapangan sudah berkurang, kita menghimbau agar di setiap lokasi kegiatan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau datang ke lokasi acara telah terpengaruh dengan minuman keras”.
Ini kegiatan pertama setelah masa pandemi, kita harap tidak di rusak oleh masyarakat atau anak-anak muda yang terpengaruh dengan alkohol, kita harap dimalam tahun baru bisa berjalan dengan baik dengan tidak ada keributan keributan,” himbau Kapolres Jembrana.**
(Echa/Hms Jbr)