BENGKALIS, Liputan Terkini – Pernyataan mengejutkan di lontarkan seorang Pimpinan sebuah Institusi pemerintahan, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kec. Duri, Kab. Bengkalis, dengan lantang menyatakan bahwa Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) adalah LSM ilegal.
Pernyataan Kepala UPT PPA Kec. Duri itu di lontarkan di forum mediasi kasus persetubuhan yang melibatkan korban dan pelaku anak beserta keluarganya. Pernyataan Rahmawati, kepala UPT PPA Duri pun membuat sejumlah relawan TRC PPA naik pitam.
Dijelaskan Rika Parlina, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) prov. Riau. “Sebelumnya, ada warga melapor ke kita (TRC PPA-red) tentang permasalahan anaknya. Karna masuk adat, gak tau kalau ada UPT PPA di Kec. Duri, yang di ketahui warga justru TRC PPA yang memang selama ini inten dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, TRC PPA lah tempat mereka mengadu jika ada permasalahan perempuan dan anak. Dan bagaimana warga tahu jika ada UPT PPA Duri, karena papan nama kantornya aja gak ada”, ungkap Rika.
Saat itu, hari Kamis, tgl. 22/12/2022 diadakan mediasi antara korban dan pelaku dan yang dihadiri Kepala UPT PPA Kec. Duri, Kab. Bengkalis., pemuka masyarakat., anggota PPA Polsek Mandau dan orang tua para korban dan pelaku.
Saat mediasi nama saya (Rika-red) disebutkan di sana (Forum itu) dan Kepala UPT PPA Duri menyalahkan orang tua si anak (korban/pelaku) kenapa melapor ke TRC PPA. Dan Kepala UPT PPA Duri mengatakan kalau TRC PPA itu adalah LSM yang tidak resmi dan pernyataan itu di dengar oleh pemuka masyarakat dan para orang didalam forum itu.

“Karna melapor ke TRC PPA inilah jadi kacau balau, Rika itu LSM Ilegal, tidak resmi, teriak Kepala UPT PPA Duri saat di depan forum”, terang Rika menirukan pengakuan para orang tua yang hadir di forum.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi murka.
“Saya selaku koordinator nasional (Kornas) TRC PPA tidak terima jika TRC PPA yang telah kami bangun selama 7 tahun ini di anggap LSM ilegal. Ketua UPT PPA Duri harus bertanggungjawab dengan pernyataannya. Untuk di ketahui, TRC PPA bukanlah LSM seperti di katakan kepala UPT PPA Duri, TRC PPA merupakan Yayasan mandiri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerja dengan biaya sendiri dan inten dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia. TRC PPA berdiri di 22 provinsi di Indonesia”, terang Bunda.
Jadi saya ingatkan, kepala UPT PPA Duri untuk dapat menjaga sikap dan bicaranya jangan asal, sebuah institusi pemerintah yang bekerja dengan di biayai negara yang notabene uang rakyat, seharusnya bangga kehadiran kami TRC PPA yang selama ini peduli dan inten memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, pungkas Bunda.**
(Red)