BANYUWANGI, Liputan Terkini – Upaya penertiban lokasi galian C yang diduga tidak berizin oleh Tim Gabungan Polresta Banyuwangi, rupanya menuai pro-kontra di masyarakat Banyuwangi.
Seperti di sampaikan M. Vahid Faik yang akrab di sapa bang Faik, selaku ketua Appamwangi (Aliansi Persaudaraan Pejuang Armada Material Banyuwangi).
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polresta Banyuwangi dalam rangka penertiban tambang galian C yang tidak berizin menurut regulasi perijinan”, ucap Faik, Jumat 23/12/2022).
Tentunya penertiban itu bertujuan baik, agar para penambang beretikat baik untuk mengurus perizinan.
Tetapi dengan tegas juga saya sampaikan, dengan adanya penertiban ini, Pemda Banyuwangi wajib segera mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dan membantu para pengusaha tambang yang akan mengurus izin, sementara saya juga meminta jika para penambang yang perizinannya sudah dalam proses WIUP maupun IUP tetap di izinkan melakukan pekerjaannya, dengan pertimbangan kelangkaan material dan nasib para buruh/bekerja di kawasan tambang, yakni sopir dum truck, tukang bangunan, dll, tentunya mereka semua tidak bisa bekerja jika terjadi kelangkaan material, tegas Faik.
Ini harus di jadikan pertimbangan nomor satu, setelah kita semua tau wabah covid 19 selama 2 th berdampak kepada ekonomi rakyat kecil.
Kita saat ini dalam masa pemulihan ekonomi, khususnya kaum pekerja material yang hanya itu satu-satunya mata pencahariannya.
Sementara bagi penambang yang tidak mau mengurus ijin, kami serahkan sepenuhnya ke APH untuk ambil langkah, karna itu kewenangan nya”, pungkas Faik.***
( Wan )