BANYUWANGI, Liputan Terkini – Woro-woro..! Pemerintah segera memberlakukan penghapusan atau pemblokiran secara permanen bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Surat kendaraan langsung diblokir dan tidak bisa diaktifkan kembali.
Menurut kementerian Dalam Negeri, selaku tim pembina Samsat Nasional menyebutkan telah bersepakat untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK secara permanen jika pemilik kendaraan tak membayar pajak selama dua tahun.
Tim pembina Samsat Nasional telah bersepakat mengintruksikan kebijakan pemblokiran STNK secara permanen, jika ada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun.
Kedepannya kendaraan yang sudah di blokir, akan jadi souvenir atau menjadi kendaraan pajangan di rumah dan tidak diperbolehkan untuk dibawa kejalan raya. Hal ini akan segera disosialisasikan secara massal kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sementara Direktur jenderal bina keuangan daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Jum’at 16 Desember 2022 mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ.
Agus menyampaikan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga mampu mendorong pendapatan daerah, guna mendukung kebijakan tersebut, Agus Fathoni menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penghapusan pemutihan pajak kendaraan bermotor PKB yang digelar rutin setiap tahun bahkan bisa tiga kali dalam setahun, pungkas Agus.
(Ynt)
Sumber : Berbagai Sumber














