SURABAYA, Liputan Terkini – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Tak terkecuali kondisi apapun, penegakan disiplin bagi setiap pengguna jalan wajib di tegakkan, khususnya di Kota Surabaya”. Kamis (15/12/2022).
Hal tersebut sejalan dengan langkah tegas kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung Transformasi menuju Polri yang Presisi, yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
Sebagaimana di sampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, bahwa di kota Surabaya, demi mencegah kecelakaan dan membentuk perilaku tertib aturan berlalu lintas, Sat Lantas Polrestabes Surabaya tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
Tanpa terkecuali bagi peserta unjuk rasa pengendara Roda 2 dan Roda 4 sekalipun yang tidak tertib atau melanggar peraturan lalu lintas.
“Tanpa terkecuali, kami tetap akan tindak peserta unjuk rasa yang menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terbukti melanggar peraturan Lalu lintas”, tegas Kasat.**
(Red)