Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BaliPeristiwa

Dermaga Gunaksa yang Mangkrak Dihibahkan, Dewa Sena : Siapa Bertanggungjawab Atas Kerugian Uang Negara..?!

3
×

Dermaga Gunaksa yang Mangkrak Dihibahkan, Dewa Sena : Siapa Bertanggungjawab Atas Kerugian Uang Negara..?!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Bangkai Dermaga Gunaksa Dihibahkan, Pejabat di Klungkung Ramai-ramai “Cuci Tangan”
Pemkab Klungkung nampak sangat terburu-buru menghibahkan aset tanah dan gedung Dermaga Gunaksa.

Para Pejabat di Klungkung berniat untuk menghilangkan jejak suram atas mangkraknya mega proyek ratusan miliar rupiah ini.

Example 300x600

Mereka terkesan ramai-ramai ingin cuci tangan atas peliknya masalah disana, dengan gembar gembor mega proyek baru bernama Kawasan PKB. Lalu siapa yang mau bertanggung jawab atas potensi kerugian negara ratusan miliar uang rakyat yang digunakan membangun Dermaga Gunaksa?.

Semua pejabat tutup mata dan tidak ada yang mau bertanggung jawab, atas semua masalah pada Dermaga Gunaksa. Semuanya ingin memanfaatkan situasi dengan dibangunnya Kawasan PKB yang ingin menyulap tempat itu, termasuk bangkai Dermaga Gunaksa. Dermaga ini sudah hancur lebur. Masyarakat Klungkung terus menuntut agar skandal Dermaga Gunaksa ini dipertanggungjawabkan. Wacana ini semakin memanas, setelah Pemkab Klungkung menghibahkan aset tanah dan bangunan Dermaga Gunaksa begitu saja, pada Kamis 1 Desember 2022.

Ketua Dewan Penasehat KomnasPAN Bali Dewa Gede Sena, dan Pengurus JPKP Pusat Nyoman Parsua langsung turun untuk memastikan bagaimana kondisi terakhir bangkai Dermaga Gunaksa ini, Jumat 2 Desember 2022. Dia pun kembali mengemukakan bahwa pejabat terkait, dari kabupaten, provinsi dan pusat, harus mempertanggungjawabkan pembangunannya. Ratusan miliar rupiah uang rakyat yang sudah tertimbun untuk membangun tempat itu, tidak boleh dilupakan begitu saja, dengan dalih pembangunan Kawasan PKB. “Harus ada yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan Dermaga Gunaksa, mengingat sudah ratusan miliar rupiah uang rakyat sudah nyemplung disana. Jangan kabur dan cuci tangan dari masalah,” ujar Dewa Gede Sena.

Beton-beton di areal Dermaga Gunaksa nampak, sudah hancur digulung ombak. Tingginya gelombang di daerah ini, juga meratakan hampir seluruh unit bangunan dan fasilitas umum lain yang sempat dibangun di areal itu. Puing-puing Dermaga Gunaksa tinggal besi-besi berkarat. Kerasnya ombak di lokasi, juga mempercepat kerusakan seluruh fasilitas yang sudah dibangun di lokasi ini. Tempat kontrol hidrolik dermaga juga sudah hancur. Sisa bangunan yang ada, menandakan tempat ini sudah tidak terawat lagi, oleh para pihak yang membangun sebelumnya.

“Status Dermaga Gunaksa saja belum final apakah pembangunannya berlanjut atau dihentikan. Ini aset tanah dan bangunannya sudah dihibahkan. Jangan kira dengan menghibahkannya, para pihak yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya Dermaga Gunaksa bisa cuci tangan. Sekarang sudah hancur lebur, pertanggungjawabkan itu!,” ucap Dewa Gede Sena kepada media ini.

Dalam berita acara serah terima disebutkan dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 436/23/HK/2022 tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan kepada Pemprov Bali, maka terjadi kesepakatan barang inventaris/ aset Daerah Kabupaten Klungkung.

Keputusan hibah ini merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali perihal mohon hibah barang milik daerah. Serta pendapat hukum (legal opinion). Sementara aset yang diberikan berupa tanah, gedung bangunan serta konstruksi dalam pengerjaan. Dalam hal ini aset di Dermaga Gunaksa dengan nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp 23.906.517.000.

Dengan penyerahan hibah aset Dermaga Gunaksa ini, dipastikan Dermaga Gunaksa yang dulu digadang-gadang sebagai transportasi laut menuju Nusa Penida, sebagaimana janji yang digembar gemborkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, dipastikan tidak akan terealisasi hingga akhir masa jabatannya sebagai Bupati Klungkung. Dengan pembuatan Marina sebagai pengganti Dermaga Gunaksa, maka motifnya sudah jelas ingin menghapus jejak skandal Dermaga Gunaksa. Bupati Nyoman Suwirta pun harus menjelaskan kepada masyarakat Klungkung, bahwa dia telah gagal memenuhi janjinya.

Dewa Gede Sena pun kembali memperingatkan, bahwa pola apapun yang ditempuh dalam rangka pemindahtanganan atas aset tetap tanah dan Dermaga Gunaksa, wajib mematuhi putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apalagi, penghibahan asetnya tanpa persetujuan lembaga DPRD Klungkung. mekanisme penyerahan aset juga harus dipenuhi dasar hukumnya, yaitu persetujuan DPRD. “Pemkab Klungkung juga memiliki aset berupa tanah lebih kurang 10 hektar di luar aset yang dihibahkan. Dulu aset itu rencana untuk pembangunan estuaridam, tetapi dalam berita acara hibah tidak tercantum,” tegasnya.

Dia melihat sebaiknya sebelum menyerahkan aset tanah dan bangunan, dipastikan juga posisi Pemkab Klungkung dalam pengelolaannya ke depan. Daripada melakukan hibah aset, lebih baik aset tersebut masuk dalam penyertaan modal, sehingga ke depan Klungkung masih punya hak dalam penentuan kebijakan pengelolaannya. Jangan sampai setelah sudah diserahkan aset tersebut, masyarakat Klungkung cuma jadi penonton penggembira saja.
Dewa Gede Sena juga kembali mengingatkan pihak kejaksaan untuk menuntaskan tunggakan kasus Dermaga Gunaksa tersebut, agar tidak terus menjadi pertanyaan masyarakat Klungkung.

Dia juga mempertanyakan, kenapa pihak kejaksaan tidak menuntaskannya, padahal saat dia mengikuti persidangan sejak awal kasus ini waktu itu, ada sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di Klungkung yang terungkap dalam persidangan, diduga terlibat dalam kasus ini.

“Bahkan, waktu itu sangat jelas sekali, ada dua nama pejabat saat itu diperintahkan hakim, untuk segera ditahan. Satu pejabat kala itu langsung meninggal setelah shock mendengar kabar ini. Satu lagi belum jelas, bagaimana tindak lanjutnya?. Itulah makanya saya katakan tunggakan. Ada satu nama yang paling santer disebut-sebut dalam persidangan dari Tim Sebelas itu dalam persidangan kala itu. Karena dia waktu itu sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Maka, dia mengingatkan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus yang berkaitan dengan Dermaga Gunaksa. Ini seyogyanya harus segera dituntaskan, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Klungkung.*

(Echa)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *