• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

22 November 2022

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

oleh admin
22 November 2022
di Jawa Timur
0
Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo
588
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BONDOWOSO, Liputan Terkini – Maraknya pengedaran obat-obatan terlarang yang membuat hancurnya masa depan pemuda penerus bangsa harus di musnahkan, dalam hal ini institusi Polri bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang sengaja mengedarkan obat-obatan yang tanpa ijin edar/jenis Narkotika.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil bekuk 2 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar.

Kedua pelaku berhasil dibekuk ditempat yang berbeda. Diketahui Pelaku pertama atas nama Inisial YK (22) dan PA (22).

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan kronologi penangkapan kedua Pelaku, ” Bahwa pada hari Senin tanggal 22 November 2022 sekira jam 00.30 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama YK di rumah Kelurahan Tamansari Rt.03 Rw.01 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dari penguasaan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 57 butir pil logo Y, 1 buah botol plastik warna putih, uang tunai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit HP xiaomi Poco M2102J2056 warna biru dongker, yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Sedangkan Pelaku kedua PA berhasil diamankan pada hari Senin 21/11 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di depan toko PM Shop Jl. RE Martadinata Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso karena mendapati sama yang dilakukan oleh Pelaku YK. Dari tangan pelaku PA berhasil diamankan berupa barang bukti 45 butir pil Logo Y, 1 bungkus rokok A Satu Filter, 1 Unit HP merk Vivo,” ungkap Kasat Resnarkoba.

” Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, ” pungkas AKP Bagus Purnama.**
(Red)

Tag: Polres BondowosoSat ReskrimSat ResnarkobaTak Butuh Waktu Lama
Share235Tweet147Share59Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.