KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum DPRD Klungkung, kini mulai menemukan titik terang. Teka-teki seputar penggunaan ijasah palsu tersebut belakangan mulai terkuak, menyusul bocornya dokumen ijazah palsu yang sebelumnya ter upload ke Silon tersebut kepada publik.
Kini masyarakat Klungkung menunggu langkah cepat pihak kepolisian, apakah benar-benar serius dan lurus dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk janji Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, yang akan segera memimpin gelar perkara terhadap kasus ini, usai tugas pengamanan G20 dan segera menetapkan tersangka.
Sumber di internal kepolisian baru-baru ini menyampaikan dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian sudah berupaya keras mengungkap kasus ini sejak Januari. Namun, ada kesulitan dalam mengakses Silon yang menjadi domain KPU. Untuk menemukan dokumen ijazah palsu oknum DPRD Klungkung yang sudah ter upload ke Silon, pihak kepolisian bersurat kepada KPU Pusat.
Ini dibuktikan dengan surat balasan dari KPU Pusat dengan Nomor 970/PL.01-SD/05/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, perihal Salinan STTB Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, yang ditujukkan kepada Kapolres Klungkung. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Poin dalam surat KPU Pusat ini, menyampaikan bahwa KPU bersedia memberikan salinan STTB atas nama I Nyoman Mujana, yang digunakan sebagai dokumen persyaratan calon pada pencalonan anggota DPRD Klungkung Tahun 2019. STTB yang disampaikan KPU Pusat memiliki dapodik dengan No. 19 OC oh 0462947.
Perlu diketahui, dokumen STTB dengan nomor dapodik yang sama, sesungguhnya adalah milik orang lain, atas nama I Ketut Rintayasa. Dengan bukti dokumen STTB yang disampaikan oleh KPU Pusat, maka semakin jelas adanya dugaan tindakan pemalsuan surat. Ini merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Pelanggaran dalam pasal ini hukuman pidananya penjara selama enam tahun.
Melihat perkembangan penyelidikan pihak kepolisian ini, Ketua Dewan Penasehat Komnas PAN Bali, Dewa Gede Sena, Sabtu 19 Nopember 2022, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian. Namun, dibalik bukti-bukti yang sudah sangat terang menderang ini, pihak kepolisian belum berani menaikkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Ini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan ragam kecurigaan. Kapolres Klungkung juga sudah memastikan akan segera melakukan gelar perkara usai tugas pengamanan G20. Namun nyatanya sampai sekarang langkah-langkah itu belum juga ditempuh.
“Kalau alat bukti sudah jelas dan lengkap, nunggu apa lagi. Segera naikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapkan terlapor sebagai tersangka. Sehingga penanganan kasusnya menjadi jelas,” ungkap Dewa Sena.
Dewa Sena juga ingin melaporkan persoalan ini, terkait dugaan korupsinya. Tidak hanya itu, pejabat dinas pendidikan yang melegalisir ijazah palsu ini juga patut diseret penegak hukum, karena diduga turut serta melegalkan ijazah palsu tersebut, sehingga proses pencalonan yang bersangkutan menjadi berjalan mulus.
“Ini juga perlu dicek, apakah dokumen ijazah palsu yang diberikan KPU Pusat kepada polisi, dengan ijazah terlapor yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung berbeda. Jika berbeda, maka patut dicurigai, ada upaya mengganti dokumen ijazah palsu ini dengan ijazah yang asli terlapor yang baru ditemukan belakangan setelah masalah ini ramai. Dugaan kongkalikong ini harus dibongkar total oleh polisi,” pungkas mantan Wakil Bupati Klungkung ini.
Ke depan, kasus ini supaya menjadi warning bagi pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, KPU dan lainnya, supaya lebih hati-hati. Mengingat sebentar lagi memasuki tahun politik pemilu serentak 2024.
Perlu diketahui, hingga berita ini di tulis, awak media Liputan Terkini belum dapat bertemu Mujana untuk konfirmasi lebih lanjut.**
(Echa)

















