BANYUWANGI, Liputan Terkini – Mengingat kembali, momen 28 Oktober 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus dugaan anggaran Mamin fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021, dengan potensi kerugian negara mencapai hampir 400 juta.
Berbagai elemen publik di Banyuwangi telah mengeluarkan sikap mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, bahkan mendesak kasus itu dikembangkan dengan memeriksa ratusan saksi sehingga PPK dan PPTKnya di BKPP tersebut layak statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Tidak hanya itu, berbagai elemen publik juga mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar semua anggaran Mamin semua SKPD diperiksa.
Demo berganti demo, entah berapa kali berbagai aktivis menyuarakan kepada Bupati Ipuk agar NH di non aktifkan untuk menjaga Marwah birokrasi di Banyuwangi.
Ternyata harapan berbagai aktivis dan ormas itupun sia-sia, justru NH pertanggal 15 November 2021 malah dilantik sebagai staf ahli dibidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, dia bertugas memberi masukan strategis kepada Bupati dibidang kemasyarakatan dan SDM sesuai visi – misi Bupati Ipuk.
Harusnya NH mempunyai rasa Malu dan Bupati Ipuk seharusnya juga memberikan punishmen dengan menjadikan NH staf biasa. Namun semua berbeda dengan harapan.
Apakah pengangkatan NH sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi menunjukan bahwa NH mempunyai peran penting, sehingga Bupati tidak punya keberanian, takut NH menggigit yang lain atau istilahnya saling mengamankan?..***
Penulis : Direktur PUSKAPTIS BANYUWANGI
MOHAMAD AMRULLAH,SH.M.Hum.