BANYUWANGI, Liputan Terkini – Heboh di beritakan beberapa media online, Penetapan status tersangka Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPP) Kabupaten Banyuwangi, inisial NH oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Hal tersebut, sebagaimana di unggah pula melalui akun resmi Instagram @kejaribanyuwangi, pada Jum’at (28/10/22).
Masyarakat di Kabupaten paling ujung timur pulau Jawa tersebut, menyambut dengan gegap gempita sebagai luapan emosional dan haru biru karena melihat ada sebuah sikap tegas penetapan tersangka terhadap pejabat teras atas dilingkungan pemkab Banyuwangi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yabg dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sejurus kemudian, puluhan karangan bunga juga terpampang dihalaman gedung corps Adhiyaksa itu, sebagai bentuk dukungan moril masyarakat terhadap sikap berani yang dilakukan.
Namun ironisnya, meski telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif tahun anggaran 2021, NH, yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabupaten Banyuwangi, tidak di non aktifkan dari jabatannya oleh Bupati Banyuwangi, terlebih lagi juga tidak di lakukan penahanan terhadap NH oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Hal tersebut mengusik suasana ketua salah satu organisasi massa di Banyuwangi, yakni Uni Saputra yang akrab disapa Mbah Uni, ketua Pendopo Semar Nusantara ( PSN) yang akhirnya angkat bicara.
“Kami dari lembaga Pendopo Semar Nusantara (PSN) mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap NH, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi mamin”, tegas Uni.
Mbah Uni, pentolan Pendopo Semar Nusantara menambahkan, jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap NH, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mengganggu dan menyulitkan jalanya proses hukum kedepan.
“jika tidak dilakukan penahan terhadap NH, nanti kalau dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kan bisa merepotkan penyidik,“ tegas Uni.
Menurut saya, NH sudah sangat layak untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Karena sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejari Banyuwangi.
Sebab itu, saya meminta sikap tegas Bupati Banyuwangi untuk segara menonaktifkan yang bersangkutan.
“Kami mendesak Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani, segera menonaktifkan anak buahnya, yakni NH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari, ” desak Uni.
Sekedar diketahui, kepala BKPP Banyuwangi, NH, disangka telah malalukan tindak pidana korupsi mamin tahun anggaran 2021, senilai Rp. 400 juta yang diduga fiktif.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada jum’at (28/10/22) , lalu, NH masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitas karena belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Banyuwangi.**
(Ira)