KlUNGKUNG, Liputan Terkini – Cerita ASN Berpoligami di Kabupaten Klungkung, kian menggemparkan masyarakat Bali. Ditengah sorotan tajam publik, belum lama ini ASN yang bersangkutan akhirnya dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Klungkung. Minggu (6/11/2022).
Namun sanksi tersebut nampak lebih ringan dari tuntutan publik. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang seharusnya berupa sanksi pemecatan.
Meski sudah dijatuhkan sanksi, namun drama ASN viral berpoligami ini belum berakhir. Kini sorotan publik tidak kalah tajam tertuju pada Bupati dan Sekda Kab. Klungkung yang tertangkap basah kamera ikut hadir dalam prosesi pernikahan ASN tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Marutha, A.A Anom Tantra dengan tegas menyampaikan bahwa “Bupati dan Sekda serta pejabat terkait lainnya yang ikut hadir dalam prosesi pernikahan ASN tersebut, kala itu, juga harus menerima konsekuensinya”.
Pertanyaannya, yang memberikan sanksi kepada ASN viral itu, dikenakan sanksi apa?.
“Bupati dan Sekda yang seharusnya membina ASN nya, justru terkesan mendukung ASN nya melakukan poligami dengan hadir dan memberikan restu ditempat pernikahan. Ini kan fatal. Saya tentu mendorong Komisi ASN turun tangan,” tegas Anom Tantra, saat dihubungi media ini pada Minggu, (6/11/2022).
Dia ingin penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara menyeluruh. Jangan lagi masyarakat dipertontonkan pada hal-hal konyol yang dilakukan para pejabat di Kabupaten Klungkung. Sehingga, dia mendorong proses-proses formal sesuai ketentuan segera ditempuh pihak terkait, seperti Komisi ASN. Setelah Komisi ASN turun melakukan investigasi, Komisi ASN bisa merekomendasikan sanksi terhadap para pejabat yang terlibat hadir disitu kepada Kemendagri, tambahnya.
“Ini contoh yang sangat buruk bagi ASN di Kabupaten Klungkung. Jika tidak ada sanksi tegas, maka hal-hal seperti ini berpotensi juga akan dilakukan ASN yang lain. Maka dalam hal ini, perlu ada sikap tegas dan penjatuhan sanksi secara menyeluruh, termasuk terhadap Bupati dan Sekda,” tegas Anom Tantra.
Sejak berita ASN berpoligami ini viral, ASN bernisial NW ini sudah diberikan sanksi disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ini sesuai dengan SK Bupati Klungkung Nomor 412/22/HK/2022 tertanggal 27 Oktober 2022. Pengangkatan dalam jabatan yang baru, dalam rangka pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, ditetapkan dengan keputusan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Namun, Gung Tantra menyampaikan pasca turunnya sanksi disiplin berat ini, ASN NW kabarnya justru diangkat lagi sebagai pelaksana tugas (plt) di jabatan yang sama. Jika ini benar, maka hal ini patut dipertanyakan, karena sangat aneh dan tidak logis. Dia mendesak Bupati agar membuka ke publik SK tersendiri itu, dimana penempatan ASN berpoligami ini setelah dikenakan sanksi. “Atau jangan-jangan tidak ada SK nya, dimana dia ditempatkan setelah dinonjobkan selama setahun. Jika itu benar, ini tambah aneh lagi”.
Sakti sekali berarti ASN itu, sorot AA Anom Tantra.
Dia mencontohkan salah satu ASN di salah satu OPD saat memilih mundur dari posisi Kabid belum lama ini, justru yang bersangkutan ditempatkan menjadi staf dengan SK terpisah di OPD lain. Meski yang bersangkutan masih memungkinkan tetap berada di sebagai staf. Situasi ini sangat kontradiktif. Ini menunjukkan betapa gaduhnya proses birokrasi di Kabupaten Klungkung, karena para pejabat di lingkaran Bupati, yang belum paham proses formal administrasi pemerintahan, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.*
(Echa)