Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Kalimantan SelatanKegiatan Kepolisian

Polres Tanah Laut Bersama Politeknik Negeri Tanda Tangani MoU Terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi

7
×

Polres Tanah Laut Bersama Politeknik Negeri Tanda Tangani MoU Terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

TANAH LAUT, Liputan Terkini – Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melakukan kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Tanah Laut dengan Politeknik Negeri Tanah Laut.

Bertempat di Aula Politeknik Negeri, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Senin (31/10).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Kedua Pihak sepakat dan setuju untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerja sama tentang penanganan laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa dengan syarat syarat yang telah disepakati.

Disampaikan Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K
Dalam acara yang dihadiri Kapolres Tanah Laut beserta PJU Polres Tanah Laut dan pejabat Politeknik Negeri Tanah Laut tersebut merupakan tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terangnya.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk Memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana , memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat.

Sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pungkas Kapolres.*
(Red)

.

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang