BANYUWANGI, Liputan Terkini – Diatas lahan persawahan seluas kurang lebih setengah hektare (m3) nampak akan di dirikan sebuah bangunan. Lokasi itu terletak di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
Diduga lahan tersebut adalah lahan produktif (pertanian) yang di sulap menjadi pondasi mengelilingi batas tanah. Kamis (28/10/2022).
Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Banyuwangi, M. Khoiri, gusar dan langsung cek lokasi.
Dan hasilnya, kata Khoiri, sangat mengejutkan, ternyata pondasi di atas lahan tersebut diduga belum mengantongi ijin. Sementara pondasi bangunan sudah hampir rampung.
Saat itu juga, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi mengadakan gelar perkaran di lokasi, selanjutnya melayangkan surat kepada Pemda Banyuwangi, Dinas Perijinan, Sat Pol PP dan Camat Cluring.
“Kita sudah kirim surat ke instansi terkait,” jelas Khoiri.

Perlu diketahui, merujuk isi surat Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Banyuwangi, lahan tersebut dan sekitarnya masih berupa Kawasan Pertanian Beririgasi (KPB).
Berdasarkan peraturan daerah No. 8 tahun 2012, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab. Banyuwangi tahun 2021-2022 serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kec. Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kab. Banyuwangi tahun 2021, tambahnya.
“Dan kondisi saat ini, lahan sawah tersebut berubah menjadi tanah urukan dengan bangunan pondasi di sekelilingnya. Sudah tidak sesuai peruntukannya”.
Masih kata M. Khoiri, pemilik lahan tidak pernah datang untuk mengajukan ijin alih fungsi lahan.
“Bangunan itu belum berijin,” tegas M. Khoiri.
Sementara itu, Agus Wahyudi, SH, Kabid Linmas Pol. PP Banyuwangi, mengatakan “Lokasi persawahan yang di dirikan bangunan dan belum berijin peruntukannya, akan segera dihentikan dari segala aktivitas pembangunannya”.
Terkait bangunan itu, sudah berkali-kali di datangi, tapi orangnya tidak pernah ada di lokasi, yang ada hanya pekerjanya saja.” Jelasnya.
Untuk Itu akan segera ditutup. Dan kegiatan pembangunannya akan di hentikan. Setelah gelar perkara, kami segera perintahkan Trantib setempat untuk menutup lokasi.” Tegasnya.
Sebelumnya, Camat Cluring Hendri telah menerima surat dari Dispertan Banyuwangi, Trantib Kecamatan Cluring mendatangi lokasi dan memberhentikan kegiatan yang ada.
Namun pihak pemilik lahan tetap ngeyel meneruskan pembangunan, seolah ogah ditegur, ada apa…?.
(Ira)