BANYUWANGI, Liputan Terkini – Pembangunan pondasi yang di duga belum memiliki ijin di atas tanah produktif/tanah pertanian yang ada di desa Benculuk, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, mengundang perhatian publik.
Dinas Pertanian Kab. Banyuwangi, pada tgl 27 – 9 – 2022 melakukan survey lokasi di lahan tersebut, dan ternyata masih lahan pertanian. Di tindak lanjuti tgl. 28 – 9 – 2022 mengirim surat kepada pihak pemilik lahan dan sementara bangunan harus di hentikan tembusan Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PUCKPP, Camat dan Kepala desa Benculuk, namun sampai hari ini belum ada tindakan.

Wawan Yamadi, kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat di hubungi lewat WhatsApp menyampaikan “semua pembangunan yang belum berijin itu memang atensi kami dan kami segera turun ke lokasi, jika memang tidak ada papan nama/ijin akan kami tindak tegas.
“Kalau itu memang lahan pertanian apa lagi belum ada ijin nanti saya pastikan jadi antensi, kami akan gelar perkara internal dan info ini sudah masuk data kami untuk segera menindak lanjuti itu, pungkas Wawan Yamadi.*
(Ira)














