KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Bertempat di ruang DLKP Tribuana telah terjadi miskomunikasi antara Pihak Prajuru Desa Adat Tribuana dalam hal ini Pecalang Desa Adat Tribuana dengan Pihak DLKP yang bertugas di Pelabuhan Tribuana. Selasa, (25/10/2022).
Dari info yang di terima awak media, perselisihan di picu adanya surat himbauan dari Ka. UPT DLKP yang berada di Desa Pesinggahan yang menyatakan untuk menutup jalur jembatan penghubung Ponton fast Boat Gangga Express karena pihak Gangga tidak ada tindak lanjut mengurus ijin yang telah disepakati.
Selama ini Jembatan penghubung diberikan ijin dibuka secara lisan untuk dipakai sambil mengurus ijin secara tertulis, namun pihak Gangga tidak ada itikad baik untuk mengurus secara tertulis, sehingga pihak Ka.UPT DLKP mengeluarkan surat untuk menutup jembatan tersebut.
Kedua belah sempat cekcok adu mulut, namun dapat direda oleh kedua belah pihak sendiri dan memisahkan diri dari tempat semula, sedangkan pihak Desa Adat dalam hal ini beberapa pihak Prajuru Desa Adat melakukan pengawasan di ruang tunggu yang merupakan tempat jembatan penghubung tersebut.
Dasar Penghentian Operasional Dermaga/Jetty yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dan perubahannya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan perubahannya.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/81/18/DJPL-18.
Risalah Rapat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Nomor : UM.004/1/8/UPP.NPE/2022 tanggal 23 September 2022.
Pihak Desa Adat Tribuana merasa bahwa pihak DLKP memihak pengusaha Boat lain sehingga ada Niat untuk melakukan penutupan jalur jembatan Ponton tersebut.
Pihak DLKP mau mengajak Desa Adat Tribuana untuk memecakan mslh / mencari solusi mslh Ijin penggunaan jembatan Ponton, namun karena ada keinginan untuk menutup pihak desa Adat langsung melakukan adu argument.
Sesuai dengan kesepakatan secara lisan dari Desa Adat Tribuana dengan pihak DLK, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita akan dilaksanakannya rapat membahas masalah rencana Penutupan Jembatan Penghubung Ponton di Kantor UPT DLKP Desa Pesinggahan
Terkait permasalahan tersebut kedua belah pihak saling meminta maaf dan akan dirapatkan bersama kembali, situasi Kamtibmas terpantau kondusif.**
(Echa)