Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa TimurSosial

Camat Muncar Berikan Bantuan Kepada Seorang Ibu yang Terkendala Biaya Pasca Melahirkan

8
×

Camat Muncar Berikan Bantuan Kepada Seorang Ibu yang Terkendala Biaya Pasca Melahirkan

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, Liputan Terkini – Peduli terhadap warganya, pemerintah Kecamatan Muncar hari ini mengunjungi sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Tembokrejo, Senin (24/10/2022).

Kunjungan dilakukan ke salah satu warga Dusun Krajan Rt. 01 Rw. 20, Desa Tembokrejo yakni Wiwin Istrianingsih yang terkendala biaya pelunasan pasca kelahiran disalah satu RS swasta di Muncar. Kunjungan dilaksanakan pagi tadi, bersama Camat Muncar yang didampingi oleh Koordinator UPZ Kecamatan Muncar dan Staf serta Kades Tembokrejo.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dalam kesempatan ini, Camat Muncar, Trisetia Supriyanto, S. Stp., M. Si, mengatakan, “Kami berusaha menghubungi pihak RS, agar mendapatkan keringanan biaya persalinan Ibu Wiwin, dan alhamdulillah, akhirnya pihak RS membolehkan untuk menyicil biaya tersebut” ungkapnya.

Senada dengan penjelasan Dawamul Khoiri, Sie. Pendistribusian sekaligus mewakili Kordinator UPZ Muncar, Arif Armawan, “ini adalah sebagai tindak lanjut atas usulan yang masuk ke UPZ Kec. Muncar, an. Wiwin Istrianingsih, keluarga kurang mampu yang tidak bisa bayar biaya persalinan RS. Setelah berkoordinasi akhirnya pihak RS memberikan kelonggaran, kekurangan biayanya bisa diangsur. Namun kami hanya dapat membantu sebagian dari kekurangan biaya yang harus ditanggung keluarga tersebut” jelasnya.

“Kami dari UPZ membantu uang Rp. 1 juta dan memberikan sembako kepada Ibu Wiwin” tambahnya.

Lorong Menuju Rumah Wiwin Istrianingsih

Lanjut Dawamul Khoiri, untuk ke depannya kami berusaha akan mengajukan usulan Ghorim ke Baznas Kabupaten Banyuwangi. Ghorim yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang dan kondisinya dhuafa. Karena tugas kami di UPZ hanya mengumpulkan dan mengajukan, adapun realisasinya tergantung persetujuan dari Baznas Kabupaten.

Seperti yang diketahui UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS pada berbagai entitas dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat dari muzakki (pemberi zakat), dan mendistribusikan zakat kepada mustahiq (penerima zakat), sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Harapan semua ini adalah agar warga kurang mampu segera terbantu dengan kehadiran pemerintah, baik kecamatan dan Desa serta lembaga UPZ Kecamatan Muncar, sedang apapun masalah yang ada akan teratasi bila bersama-sama bergerak menemukan solusi nya”, ungkap Camat.

Sementara untuk masyarakat, khususnya di Kecamatan Muncar bisa melaporkan langsung melalui Kadus maupun Kadesnya, bila ada warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan segera. Nanti akan disurvey oleh tim bersama-sama dengan UPZ Kecamatan Muncar hingga bantuan yang diberikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan, pungkasnya.*
(Edy)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *