KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Belakangan menjadi perbincangan banyak kalangan. Setelah viral pernikahan kedua kalinya seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Klungkung menjadi buah bibir di kalangan pejabat. Pasalnya poligami yang dilaksanakan di salah satu tempat upacara pawiwahan di Gianyar itu kabarnya dihadiri oleh Bupati Klungkung, Sekda Klungkung dan kepala dinas lainnya.
Saat dikonfirmasi terkait ijin menikah kedua kalinya ASN berpoligami itu, di kutip dari Media Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra tidak menanggapi. Termasuk saat dikonfirmasi terkait kebenaran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hadir di pernikahan yang ramai dibagikan di pesan WhatsApp para ASN tersebut.
Sementara, Anggota DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta mempertanyakan terkait pernikahan kedua seorang ASN berinisial NW tersebut. Apalagi menurut Gung Sayang, pernikahan kedua tersebut dilaksanakan antara ASN di Pemkab Klungkung dan seorang ASN yang kini juga bekerja di Pemkab Klungkung.
Pernikahan antara kedua ASN ini telah melanggar aturan yang ada.
“Saya menerima banyak pesan WhatsApp yang mempertanyakan tentang pernikahan kedua ini. Baik dari kalangan pejabat, masyarakat umum maupun ASN di lingkungan Pemkab Klungkung itu sendiri,” jelasnya, Minggu (23/10).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“PP No. 94 Tahun 2021 sudah tegas mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar ketentuan tentang perkawinan dan perceraian,” tutur Gung Sayang.
Gung Sayang menambahkan seorang ASN yang digaji negara dari pajak rakyat harus mengikuti aturan yang ada. Meski pernikahan bersifat pribadi namun aturan tetap melekat untuk seorang ASN. Jika ini dibiarkan apalagi diberikan kebijakan maka akan menjadi contoh buruk untuk ASN lainnya. “Mau pejabat atau pun ajudan bupati aturan tetap harus ditegakkan. Apalagi ini orang dekat bupati seharusnya memberikan contoh yang baik,” tambah Gung Sayang.
Menurut Gung Sayang pimpinan Pemerintah Daerah sudah gagal dalam membina ASN di Klungkung. Untuk itu pihaknya meminta agar masalah poligami ini bisa segera diselesaikan secara transparan. Agar tidak menjadi contoh yang buruk di kemudian hari. (Echa)