JAKARTA BARAT, Liputan Terkini – Residivis Kasus Curanmor berinisial AS kembali di lumpuhkan polisi dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat melakukan aksi kembali pencurian sepeda motor.
Pelaku AS melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korbannya di Jl. Angsana Raya Gg. G Rt.003/008 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS.
“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” Ujar Kapolsek Kebon Jeruk saat dikonfirmasi, Sabtu, (15/10/2022).
Kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib.
Dimana korban M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumah miliknya lalu korban masuk.

Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.
Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya, korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Disaat bersamaan dibantu oleh unit buser polsek kebon jeruk yang sedang melakukan patroli observasi kewilayahan dan berhasil mengamankan pelaku AS.
“Berkat kesigapan petugas tersebut pelaku berhasil diamankan, untuk menghindari amukan massa pelaku dibawa ke polsek kebon jeruk,” terang Kompol H Slamet Riyadi.
Sementara ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Pelaku As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022,” ucap Iptu Rizky.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP.*
(Red/Humas)


















