MALANG, Liputan Terkini – Tragedi di Stadion Kanjuruhan mulai mendapatkan titik terang, usai Kapolres Malang di copot, kini polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus kematian massal di Stadion Kanjuruhan, Malang, (1/10/2022) lalu.
Keenam tersangka tersebut terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden kelam sejarah sepakbola dunia tersebut.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam tadi.
Keenamnya yakni Ahmad Hadian Lukit (Direktur Utama PT LIB), AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), SS (security officer), Wahyu (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
“Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan,” ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Dirut LIB, Ahmad Hadian Lukit, menurut Kapolri merupakan orang yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun pihak PT LIB diketahui menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.**
(Red)
Sumber : Okezone