JAKARTA, Liputan Terkini – Kabar Penangkapan salah satu Anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali menghebohkan Jagat sosial media.
Pasalnya Anggota Dewan tersebut kabarnya ditangkap bersama salah satu tersangka lainnya yang berinisial S alias NS di kawasan Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.
Parulian Hutahaean Ketua Umum MAPAN INDONESIA sangat menyesalkan kejadian tersebut, pasalnya kasus ini seakan di tutup-tutupi oleh Kapolres Aceh Utara sehingga menjadi stigma jelek bagi instansi Kepolisian Menurut pandangan masyarakat.
“Kapolres Aceh utara Diminta jangan Sampai Menutup nutupi Terkait ksus Penangkapan Oknum Anggota DPRK terkait kasus Penggunaan atau kepemilikan narkoba Jenis sabu, agar tidak ada stigma masyarakat tentang adanya perlakuan khusus jika yang menjadi tersangka merupakan kalangan pejabat”. Kata Parulian, Jumat 07 Oktober 2022.
Ketum Mapan Menekankan kepada Kapolres Aceh utara untuk Lebih serius Menyelidiki asal muasal sabu dari mana didapat oleh oknum DPRK tersebut.
“Oknum dewan ini harus di pecat walau sudah rahasia umum jika anggota dewan ketanggap kebanyakan sudah langsung selesai kasusnya dengan berujung rehab”. Imbuhnya.
Ketum Mapan meminta Kepolisian lebih serius dalam membangun citra kepolisian jangan sampai nanti kita mendengar issue transaksionil setiap penyelesaian kasus Narkoba kebanyakan.
“Sampai kapan kita akan mendengar issue yang sama, saya berharap kepolisian benar-benar serius dalam menangani kasus tersebut sehingga masyarakat disuguhkan dengan hasil dimana asal muasal sabu tersebut diperoleh bahkan siapa bos besar pengedar narkoba yang merusak bangsa”. Pungkasnya.*
(Red)
Sumber : MAPAN